Postingan

TUJUAN, FUNGSI DAN KEGIATAN HUKUM BISNIS

Gambar
Tujuan, Fungsi Dan Kegiatan Hukum Bisnis www.poltekapi.ac.id  - Hukum yang diberlakukan memiliki tujuan yang dikenal dengan tujuan hukum. Menurut L.J. Van Apeldroorn , tujuan hukum yaitu mengatur pergaulan hidup secara damai. Selain memiliki tujuan, hukum juga memiliki fungsi. Fungsi hukum mengacu pada tujuan hukum. beberapa fungsi hukum di antaranya hukum sebagai sarana penyelesaian pertikaian, pencapaian keadilan lahir batin dan sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Tujuan, Fungsi Dan Kegiatan Hukum Bisnis   Arus Akbar Silondae dan Andi Fariana , dalam buku aspek hukum dalam Ekonomi dan Bisnis, mengemukakan bahwa bisnis adalah suatu usaha dagang atau sebagai perusahaan komersial, profesi, atau perdagangan yang didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Suatu bisnis diciptakan oleh para Enterpreneur yang menempatkan uangnya dalam rasio tertentu guna mempromosikan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Be...

Cara Menghitung Pph WP Badan

Cara Menghitung PPh WP Badan Terbaru Untuk menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan baik itu yang berbentuk Perseroan, CV, maupun Yayasan terdapat 3 kriteria dalam menghitung pajak terutangnya. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2013 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 2013, penghitungan pajak terutang wajib pajak badan sebagai berikut: Pertama, untuk wajib pajak yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- (Empat Miliar Delapan Ratus Juta Rupiah) maka tarif untuk perhitungan pajak terutang tahun berikutnya sebesar 1% dari peredaran bruto tiap bulannya, dan termasuk pajak final sehingga tidak bisa dikreditkan. Contoh perhitungan PPh WP Badan yang Peredaran Brutonya tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,- Kedua, untuk wajib pajak yang peredaran bruto dalam satu tahun pajak diatas Rp. 4.800.000.000,-  s/d Rp. 50.000.000.000,- maka perhitungan pajak terutangnya sesuai dengan pasal 17 dan 31E Undang-...

Jenis-Jenis Pajak Pot Put

Jenis-Jenis Pajak Pot Put Dalam sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia sering dikenal istilah Potong dan Pungut. Nah pajak apa saja yang termasuk kriteria pajak Potong dan Pajak Pungut itu? Mungkin kita masih ingat bahwa sistem pemungutan pajak di Indonesia itu ada 3 macam, yaitu: 1. Official Assessment , dalam sistem ini pemerintah punya kewenangan dalam menentukan besarnya pajak terutang dari wajib pajak, yang termasuk pajak dengan sistem official assessment  itu adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 2. Self Assessment, menurut sistem pemungutan pajak ini wajib pajak memiliki kewenangan untuk menghitung, membayar dan melaporkan pajak terutangnya, misalnya Pajak Penghasilan (PPh) 3. Witholding System , sistem pemungutan pajak ini memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak terutang wajib pajak, yang masuk kategori ini misalnya PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dst. Lalu sebenarnya istilah Potong dan Pungut dalam perpajak...

7 Peluang Kerja Lulusan D3 Perpajakan

1. Menjadi Pegawai Pajak di Lingkungan Ditjen Pajak Ada yang berminat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Ditjen Pajak (DJP)? Saya yakin sebagian besar berminat (atau pernah berminat) untuk menjadi pegawai pajak. Sebab, disamping stabil dan pertumbuhan karir yang sudah sangat jelas, gajinya juga lumayan menggiurkan. Saya rasa tidak ada orang tua yang menolak calon mantu seorang pegawai pajak. Berapa gaji pegawai di lingkungan DJP? Yang pasti tergantung golongan (pendidikan dan pengalaman) DAN jabatan. Golongan IV A pastinya beda dengan Golongan II C. Mereka yang menjabat juga beda dengan pegawai biasa yang tidak menjabat. Apalagi yang sudah eselon, tergolong tinggi, terlebih pasca dikeluarkannya Perpres No 37 Tahun 2015. Meskipun tahu, saya tidak mau menyebut angka di sini, rasanya kurang etis sebab, bagaimanapun juga, PNS adalah abdi Negara—nilai pengabdian mereka tidak bisa diukur dari uang semata. Dan jika anda ingin berkarir di lingkungan DJP,...

Pajak Penghasilan pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan. Daftar Isi www.poltekapi.ac.id Ketentuan Pemotong PPh Pasal 21 Pemotong pajak yang memotong PPh Pasal 21 adalah: Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan. Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT Asabri. Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi subjek pajak luar negeri, dan peserta pendidikan, pelatihan, dan magang. Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Penyelenggara kegiatan. Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 Pegawai tetap. Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jas...

Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai TUGAS POKOK Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   FUNGSI Untuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai fungsi : Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, sesuai dengan kebijaksanaan yang diteta...

Subjek dan Objek Pajak Penghasilan

Gambar
Subjek dan Objek Pajak Penghasilan www.poltekapi.ac.id Yang menjadi subjek pajak adalah: Jenis-jenis Subjek Pajak sebagaima diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Pajak Penghasilan 1.    Orang Pribadi Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Pengertian orang pribadi menurut Rochmat Soemitro adalah manusia dari daging, tulang, dan darah. 2.    Warisan belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris, maksud warisan disini adalah warisan yang menghasilkan atau masih ada pajak terutang yang ditinggalkan. Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, warisan yang belum terbagi bisa diwakili oleh: a.    Salah seorang ahli warisnya b.    Pelaksana wasiatnya c.    Pihak yang mengurus harta...