Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) adalah pajak
penghasilan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan,
dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan
kegiatan.
Ketentuan
Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong pajak yang memotong PPh Pasal 21 adalah:
- Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
- Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah.
- Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT Asabri.
- Badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa
tenaga ahli, orang pribadi subjek pajak luar negeri, dan peserta
pendidikan, pelatihan, dan magang.
- Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Penyelenggara kegiatan.
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
- Pegawai tetap.
- Tenaga lepas (seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa,
pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar asuransi),
distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis.
- Penerima pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli
warisnya yang menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
- Penerima honorarium.
- Penerima upah.
- Tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris).
- Peserta Kegiatan.
Penerima Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari
negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang
bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat:
- bukan warga negara Indonesia dan
- di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar
jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik;
- Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh
Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan
tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk
memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
- penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima
pensiun secara teratur berupa gaji, uang pensiun bulanan, upah,
honorarium (termasuk honorarium anggota dewan komisaris atau anggota
dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur, uang sokongan, uang tunggu,
uang ganti rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan,
tunjangan jabatan, tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan
pajak, tunjangan iuran pensiun, tunjangan pendidikan anak, beasiswa,
premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, dan penghasilan teratur
lainnya dengan nama apa pun;
- penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun
atau mantan pegawai secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem,
gratifikasi, tunjangan cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru,
bonus, premi tahunan, dan penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya
tidak tetap;
- upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang
diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas,
serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan,
pelatihan, atau pemagangan yang merupakan calon pegawai;
- uang tebusan pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua,
uang pesangon, dan pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan
hubungan kerja;
- honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam
bentuk apa pun, komisi, beasiswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan
sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, terdiri atas:
- tenaga ahli (Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan Aktuaris)
- pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film,
bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, crew film, foto model,
peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan
seniman lainnya;
- olahragawan;
- penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
- pengarang, peneliti, dan penerjemah;
- pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan
sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan
sosial;
- agen iklan;
- pengawas, pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan peserta sidang atau rapat;
- pembawa pesanan atau yang menemukan langganan;
- peserta perlombaan;
- petugas penjaja barang dagangan;
- petugas dinas luar asuransi;
- peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon pegawai;
- distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.
- Gaji, gaji kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan
gaji dan honorarium atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang
diterima oleh Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun
dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya terkait dengan uang pensiun
yang diterima oleh pensiunan termasuk janda/duda atau anak-anaknya.
Yang Tidak Termasuk Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21
- pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
- penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apa pun
yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh
bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak
Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit);
- iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada
badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
- zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau
lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
- beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 3 ayat 1 UU PPh).
Ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
246/PMK.03/2008.
Ketentuan Lainnya
- Pemotong Pajak wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 baik
diminta maupun tidak pada saat dilakukannya pemotongan pajak kepada
orang pribadi bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan
pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima uang pesangon, dan penerima
dana pensiun.
- Pemotong PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
tahunan (form 1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk
penerima pensiun bulanan dalam waktu dua bulan setelah tahun takwim
berakhir.
- Apabila pegawai tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian
tahun takwim, maka Bukti Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2)
diberikan oleh pemberi kerja selambat-lambatnya satu bulan setelah
pegawai yang bersangkutan berhenti bekerja atau pensiun.
- Penerima penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga
pada permulaan tahun takwim atau pada permulaan menjadi Subyek Pajak
dalam negeri.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21
Tarif dan Penerapannya
- Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap,
pemagang dan calon pegawai, serta distributor MLM/direct selling dan
kegiatan sejenis, dikenakan tarif Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan
dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai
berikut:
- Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari
penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000 setahun atau Rp 500.000
sebulan); dikurangi iuran pensiun/iuran jaminan hari tua, dikurangi
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun
(5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000 setahun atau Rp
200.000 sebulan); dikurangi PTKP.
- Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai: Penghasilan bruto
dikurangi PTKP yang diterima atau diperoleh untuk jumlah yang
disetahunkan.
- Distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis: penghasilan bruto tiap bulan dikurangi PTKP per bulan.
- Penerima honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea
siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang
jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk
menyelesaikan jasa atau kegiatan; mantan pegawai yang menerima jasa
produksi, tantiem, gratifikasi, bonus; peserta program pensiun yang
menarik dananya pada dana pensiun; dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17
Undang-undang PPh dikalikan dengan penghasilan bruto.
- Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan,
arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan
tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh x 50% dari perkiraan
penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
- Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta
pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan,
upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi
Rp 150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak
melebihi Rp 1.320.000 atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh
Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5%
dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp 150.000. Bila dalam satu
bulan takwim jumlahnya melebihi Rp 1.320.000, maka besarnya PTKP yang
dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP
sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
- Penerima pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan
Hari Tua yang dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai
berikut:
- 0% dari penghasilan bruto sampai dengan Rp 25.000.000 (dikecualikan dari pemotongan pajak).
- 5% dari penghasilan bruto di atas Rp 25.000.000 s.d. Rp 50.000.000.
- 10% dari penghasilan bruto di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000.
- 15% dari penghasilan bruto di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 200.000.000.
- 25% dari penghasilan bruto di atas Rp 200.000.000.
- Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/Polri yang menerima honorarium dan
imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau
Keuangan Daerah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% dari penghasilan
bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. II/d
ke bawah, anggota TNI/Polri berpangkat Peltu atau Aiptu ke bawah.
Penghasilan Tidak Kena Pajak
| Keterangan |
Setahun (rupiah) |
| Diri Wajib Pajak Pajak Orang Pribadi |
15.840.000 |
| Tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin |
1.320.000 |
| Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami. |
15.840.000 |
| Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis
keturunan lurus serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya, maksimal
tiga orang untuk setiap keluarga |
1.320.000 |
Tarif
Tarif PPh Pasal 21 menurut pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak (rupiah) |
Tarif Pajak |
| Sampai dengan 50.000.000 |
5% |
| Di atas 50.000.000 s.d. 250.000.000 |
15% |
| Di atas 250.000.000 s.d. 500.000.000 |
25% |
| Di atas 500.000.000 |
30% |
Komentar
Posting Komentar