Sistem Perpajakan di Indonesia
sistem perpajakan di indonesia saat ini
Sistem perpajakan di indonesia adalah Self Asessment
System, yang diamana Wajib Pajak diberi kebebasan untuk
menghitung, menyetor
dan melaporkanya atau melaporkan pajaknya sendiri ke kantor pajak
.sebelum kita memahami lebih jauh dari sisiem pemungutan pajak di
indonesia alangkah baiknya kita lebih bagus dahulu sistem perpajakan
dari semua yang ada adalah sebagai berikut ;
1.official assesment system
ini artinya adalah yang dimana disini pemerintah/fiskus diberi
kewenangan lebih/penuh kepada pemerintah untuk menentukan berapa
besarnya pajak yang dikenakan dan yang akan di setor oleh wajib pajak ke
pada negara
2.withhoding tax
ini artinya adalah dimana disini dinyatakan bahwa pemberian wewenang
kepada piha ketiga untuk menentukan/memotong besarnya pajak yang di
berikan oleh wajib pajak ke pada fiskus
3.self assesment system
disini artinya adalah dimana wajib pajak yang menentukan , menghitung
dan membayar dan melaporkan opajak yang di berikan kepada fiskus ,
disini diberikan penuh tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berindak
secara aktive dan jujur di dalam pemberian pajak
diindonesia sendiri sebagai mana di jelaskan di atas bahwa pemungutan
pajak dilakukan sebagaimana dinomor tiga di atas, diindonesia sendiri
masih kurang kesadaran oleh masyarakatnya dalam membayar pajak , ini
disebabakan kurangnya sosialisasi pemerintah menerapakan bahwa di dalam
membayar pajak itu adalah sesuatu yang sangat penting di lakukan dan
dimana apabila pajak tidak ada maka mustahil suatu negar bisa berkembang
atau berutumbuh
disamping itu kurangnya aktif oleh wajib pajak dalam memyetor pajak
karena tingkah laku oleh fiskus pajak itu masih dianggap kurang dan
masih juga curang yang menyaebabnya kurngnya kepercayaan kepada
pembayaran pajak sebab dianggapsia sia .di dalam sekarang ini kantor
pajak telah jauh merubah sistem adainistrasinya yang menjadi 3 yaiut
sebagai beritkut : KKP besar , KKP madaya dan KKP pratama.dimana cara
diatas tersebut sudah merubah atau diharpkan ke pada pegawai pajak
mempunyi prestasi di dalam memungut pajak .
di dalam pajak sendiri ada dua jenis macam pajak secara garis besarnya sebagi berikut ;
1.pajak badan ; ialah pajak yang setipa kumpulan modal orang ,lembaga
,usaha dan banyak lainya yang melakukan atau menjalankan usahanay di
dalam negri maupun di luar negri
2.orang pribadi atau perorangan
adalah pajak yang dimana ornang atau seseorang yang sudah berpenghasilan
di atas PTKP yang sudah di tentukan dan disalakn pemerintah di dalam
undang undang perpajakan
kenapa harus membayar pajak :
itu adalah sesuatu yang muncul di pikirkan oleh banyak orang tapi
setelah mengetahuinya lebih dalam lagi bahwa baetapa pentinya di dalam
membayar pajak tersebut dan apbabila kita tidak membayar oajak maka
pembangunan tidak akan pernah berhasil, terus yang menggaji pegawai
tidak ada karena tidak ada uang negara yang memnyebabkan sekolah sekolah
tutup dan banyak lagi .oleh karena itu maka kita mulai sekarang mulai
dari kecil harus taat pajak karena itu merupakan kepentingang bersama
dann dinikamati aleh bersama juga
tarif pajak
tarif pajak dibedakan menjadi empat baigan adalah sebagai berikut :
1.tarif pajak pajak sebanding atau juga porporsiaonal
2.tarif pajak tetap
3.tarif pajak progresif
4.tarif pajak degresif
www.poltekapi.ac.id
Komentar
Posting Komentar