Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2016

Program Studi Perpajakan di Politeknik "API" Yogyakarta

www.poltekapi.ac.id PROGRAM STUDI PERPAJAKAN JURUSAN PERPAJAKAN 1.     Visi Menjadi lembaga pendidikan yang secara profesional menyelenggarakan kegiatan pendidikan ahli madya yang mampu bersaing mengisi kebutuhan tenaga ahli bidang perpajakan. 2.     Misi Menghasilkan lulusan yang mampu mandiri dan atau menciptakan lapangan usaha/lapangan kerja sendiri. Menghasilkan lulusan yang mempunyai jiwa wiraswasta. Mengadakan kerja sama dengan instansi/institusi terkait untuk menopang dan atau membantu pengembangan jurusan Tujuan Program Diploma III Perpajakan untuk mempersiapkan mahasiswa: Memasuki lapangan kerja serta dapat mengembangkan sikap profesional dalam lingkup keahlian di bidang perpajakan. Mampu mengembangkan diri dan berkompetisi serta memiliki karir yang handal di bidangnya. 3.     Kurikulum Kurikulum disusun atas dasar Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000 tentang kurikulum yang berlak...

Pengertian Ekonomi Makro dan Permasalahanya

Pengertian Ekonomi Makro dan Permasalahannya Pada pembahasan sebelumnya kita sudah membahas tentang pengertian ekonomi mikro . Dan sekarang saya ingin membahas sedikit mengenai ekonomi makro. Pengertian Ekonomi makro  adalah studi tentang ekonomi secara keseluruhan. Makro-ekonomi menjelaskan perubahan ekonomi yang mempengaruhi banyak masyakarakat, perusahaan, dan pasar. Ekonomi makro dapat digunakan untuk menganalisis cara terbaik untuk memengaruhi target-target kebijaksanaan seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, tenaga kerja dan pencapaian keseimbangan neraca yang berkesinambungan. (Sumber:  Wikipedia ) Ekonomi makro bertujuan untuk menganalisa peristiwa ekonomi dan memperbaiki kebijaksanaan seperti pertumbuhan ekonomi, stabilitas harga, tenaga kerja dan pencapaian keseimbangan neraca yang berkesinambungan. Permasalahan Ekonomi Makro Berikut ini adalah beberapa permasalahan yang sering terjadi pada ekonomi makro a....

Peluang Kerja Lulusan STAN

Penempatan kerja lulusan STAN secara umum lulusan STAN akan ditempatkan untuk kerja di instansi atau badan berikut: Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkeu RI Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu RI Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Badan Kebijaksanaan Fiskal (BKF) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Pusat Pe...

Mudahnya Pelaporan SPT Menggunakan E-Filing

Gambar
www.poltekapi.ac.id

Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21

Gambar
Cara Penghitungan PPh Pasal 21 Terbaru Pada tahun 2013  Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) telah berubah.. www.poltekapi.ac.id Sekarang untuk Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin dan tidak mempunyai tanggungan jumlah PTKP-nya sebesar Rp 24.300.000,00 atau setara dengan Rp 2.025.000,00 per bulan. Dengan adanya perubahan itu, tatacara penghitungan PPh Pasal 21 juga mengalami perubahan. Perubahan itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. Dalam aturan baru tersebut, yang berkewajiban melakukan Pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah pemberi kerja, bendahara atau pemegang kas pemerintah, yang membayarkan gaji, upah dan sejenisnya dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan; d...

Tujuan dari pemberian Tax Amnesty

Gambar
Pada umumnya, pemberian tax amnesty bertujuan untuk: 1. Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek www.poltekapi.ac.id Permasalahan penerimaan pajak yang stagnan atau cenderung menurun seringkali menjadi alasan pembenar diberikannya tax amnesty. [7] Hal ini berdampak pada keinginan pemerintah yang berkuasa untuk memberikan tax amnesty dengan harapan pajak yang dibayar oleh wajib pajak selama program tax amnesty akan meningkatkan penerimaan pajak. Meski demikian, peningkatan penerimaan pajak dari program tax amnesty ini mungkin saja hanya terjadi selama program tax amnesty dilaksanakan mengingat wajib pajak bisa saja kembali kepada perilaku ketidapatuhannya setelah program tax amnesty berakhir. Dalam jangka panjang, pemberian tax amnesty tidak memberikan banyak pengaruh yang permanen terhadap penerimaan pajak jika tidak dilengkapi dengan program peningkatan kepatuhan dan pengawasan kewajiban perpajakan. [8] 2. Meningkatkan kepatuhan pajak di masa yang akan datang Perma...

Jenis-jenis Pajak Yamg Berlaku di Indonesia

Jenis Pajak Secara umum, pajak yang berlaku di Indonesia dapat dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah . Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak - Departemen Keuangan. Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota. Pajak-pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi : 1. Pajak Penghasilan (PPh) PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji , honorarium, hadiah, dan lain sebagainya. 2...

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai

PPN atau singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak tidak Langsung yang dikenakan pada setiap pertambahaan nilai atau transaksi penyerahan barang dan atau jasa kena pajak dalam pendistribusiannya dari produsen dan konsumen. Disebut pajak tidak langsung karena tidak langsung dibebankan kepada penanggung pajak (konsumen) tetapi melalui mekanisme pemungutan pajak dan disetor oleh pihak lain (penjual). Transaksi penyerahannya bisa dalam bentuk jual-beli, pemanfaatan jasa, dan sewa-menyewa. Barang Kena Pajak adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak dan barang tidak berwujud yang dikenakan PPN. Pada dasarnya semua barang merupakan Barang Kena Pajak kecuali yang diatur lain oleh Undang-Undang Nomor PPN itu sendiri. Barang Kena Pajak tersebut terdiri dari barang berwujud (bergerak dan tidak bergerak) dan barang tidak berwujud (hak cipta, merek dagang, paten, dll. Sedangkan Jasa Kena Pajak ada...
Gambar
Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Selain pengertian pajak yang kita ketahui diatas, ada beberapa pengertian lain yang lebih luas tentang pajak yang diungkapkan oleh beberapa ahli dibidangnya, antara lain sebagai berikut: Menurut UU No.28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan Pajak merupakan suatu konstribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang maupun badan yang sifatnya memaksa namun tetap berdasarkan pada Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara juga kemakmuran rakyatnya. Prof. Dr. MJH. Smeeths Pajak adalah sebuah prestasi pemerintah yang terhutang melalui norma-norma dan dapat dipaksakan tanpa adanya suatu kontra prestasi  dari setiap individual. Maksudnya ialah membiayai pengeluaran pemerintah atau negaranya. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH. Menurutnya, pajak ialah iuran rakyat kepada negaranya berdasarkan Undang-Undang atau peralihan kekayaan dari sektor sw...