Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Tugas Pokok dan Fungsi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
TUGAS POKOK
Melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang
kepabeanan dan cukai, berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh
Menteri dan mengamankan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan
lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan
Bea Masuk dan Cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSIUntuk menyelenggarakan tugas pokok tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijaksanaan teknis di bidang kepabeanan dan cukai, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean, sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pengamanan teknis operasional di bidang pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan lainnya yang pemungutannya dibebankan kepada Direktorat Jenderal berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Perencanaan, pembinaan dan bimbingan di bidang pemberian pelayanan, perijinan, kemudahan, ketatalaksanaan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai
dan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai serta penyidikan tindak
pidana kepabeanan dan cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.www.poltekapi.ac.id
Komentar
Posting Komentar