Program Studi Perpajakan di Politeknik "API" Yogyakarta
PROGRAM STUDI PERPAJAKAN JURUSAN PERPAJAKAN
1. Visi
4. Laboratorium/Praktikum
Ketentuan dasar
6. Kerjasama
7. Brevet.
Pedoman Pelaksanaan Program Pelatihan Perpajakan
Pelaksanaan Perkuliahan / Ujian
Persyaratan ujian :
Badan Konsultasi Pajak
1. Visi
Menjadi lembaga pendidikan yang secara
profesional menyelenggarakan kegiatan pendidikan ahli madya yang mampu
bersaing mengisi kebutuhan tenaga ahli bidang perpajakan.
2. Misi- Menghasilkan lulusan yang mampu mandiri dan atau menciptakan lapangan usaha/lapangan kerja sendiri.
- Menghasilkan lulusan yang mempunyai jiwa wiraswasta.
- Mengadakan kerja sama dengan instansi/institusi terkait untuk menopang dan atau membantu pengembangan jurusan
Tujuan Program Diploma III Perpajakan untuk mempersiapkan mahasiswa:
Memasuki lapangan kerja serta dapat
mengembangkan sikap profesional dalam lingkup keahlian di bidang
perpajakan. Mampu mengembangkan diri dan berkompetisi serta memiliki
karir yang handal di bidangnya.
3. Kurikulum
Kurikulum disusun atas dasar Keputusan
Mendiknas No. 232/U/2000 tentang kurikulum yang berlaku secara nasional
bagi Program Diploma III Perpajakan dan dilaksanakan jumlah beban studi
adalah pertimbangan 62 Kurikulum Inti dan 58 Kurikulum Institusional,
yang dikelompokan menjadi:
a. Kurikulum Inti- Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK)
- Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK)
- Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
- Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
- Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
- Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK)
- Mata Kuliah Keahlian Berkarya (MKB)
- Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB)
- Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB)
Dengan 120 SKS terbagi dalam 6 semester. Kurikulum yang disusun diharapkan selalu relevan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, kebutuhan
Industri, jasa, ekonomi, keuangan, sehingga peninjauan kurikulum setiap
waktu tertentu merupakan kebutuhan yang sangat penting.
Kurikulum untuk program studi perpajakan
jurusan perpajakan Politeknik ”API” Yogyakarta berdasarkan keputusan
Mendiknas No. 232/U/2000, tentang kurikulum yang berlaku secara nasional
program Diploma III Jurusan Perpajakan.
4. Laboratorium/Praktikum
Jurusan Perpajakan Program Studi
Perpajakan Politeknik ”API” Yogyakarta menitik beratkan pada pendidikan
profesional. Lulusan program studi Perpajakan diharapkan mampu
menangani, memecahkan permasalahan di bidang Perpajakan. Untuk itu
sarana pendidikan di laboratorium merupakan keharusan. Kegiatan tatap
muka dan praktikum diharapkan seimbang.
Adapun mata kuliah yang bermuatan praktikum:
a) Praktek Statistik
b) Praktek Komputer Akuntansi
c) Praktek Pengantar Akuntansi
d) Praktek PPN & PPnBM
e) Praktek Pemotongan/ Pemungutan Pajak
f) Praktek PPh
g) Praktek Akuntansi Keuangan.
1) Fasilitas Laboratorium
a) Ruangan laboratorium yang representatif berada di kampus Politeknik ”API” Yogyakarta.
b) Perangkat lunak sebagai faktor
pendukung di sesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
peraturan perundang-undangan bidang perpajakan, antara lain:
- Undang-undang Perpajakan
- Peraturan Pemerintah
- SE Menkeu
- SE Dirjen Pajak, dll
c) Peralatan untuk melatih ketrampilan dan kemahiran mahasiswa.
d) Tenaga Dosen/Pelatih laboratorium praktikum yang profesional.
2) Tata Tertib Praktikum
a) Setiap mahasiswa yang mengikuti praktikum harus menjaga ketertiban, ketenangan, kerapian dan kebersihan laboratorium.
b) Setiap peserta praktikum tidak
dibenarkan membawa makanan dan kue serta barang-barang lain yang dapat
mengotori dan mengganggu pelaksanaan praktikum.
c) Setiap mahasiswa diwajibkan mengenakan seragam yang telah ditetapkan Politeknik ”API” Yogyakarta.
d) Setiap mahasiswa yang melaksanakan praktikum harus tunduk dan taat mengikuti petunjuk instruktur.
e) Peserta harap hadir 10 menit sebelum praktikum dimulai.
5. On The Job Training
On The Job Training adalah pelatihan
praktek lapangan, yaitu melaksanakan atau berlatih mempraktekkan teori
yang diterima di bangku kuliah dan praktikum mengenai cara pengisian
blanko / form perpajakan. Kegiatan ini dilaksanakan di unit kerja /
instansi Kantor Pelayanan Pajak / Kantor Pajak Bumi & Bangunan
/Badan Keuangan Daerah maupun Instansi / Perusahaan lain yang terkait
dengan Perpajakan sehingga lebih tepat disebut On The Job Trainning.
Tujuan On The Job Training
On The Job Training bertujuan agar
disamping para mahasiswa belajar mempraktekkan teori juga berlatih
menumbuhkembangkan sikap profesional yang harus dimiliki di dalam
mempersiapkan diri sebelum kedunia kerja.
Tujuan tersebut dapat di capai antara lain dengan:
a) Memberi kesempatan kepada mahasiswa
untuk berlatih bermasyarakat dan beradaptasi dengan lingkungan kerja
yang kelak akan ditekuni.
b) Melatih / belajar mandiri serta bertanggung jawab.
c) Melatih mahasiswa untuk berperan
aktif dan mampu di dalam menghayati sikap / perilaku yang dituntut oleh
dunia perpajakan.
Ketentuan dasar
On The Job Training dilaksanakan di Kantor
Pelayanan Pajak, Badan Keuangan Daerah, Kantor Pelayanan Pajak Bumi
Bangunan, Kantor Dinas Pendapatan Daerah, atau instansi / perusahaan
lain yang berkaitan dengan perpajakan.
Syarat On The Job Training
- Mahasiswa telah menempuh ujian mata kuliah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan Umum dan Pajak Pertambahan Nilai.
- Telah menyelesaikan program laboratorium yang ada di perpajakan secara lengkap.
- Beaya On The Job trainning di tanggung sendiri oleh mahasiswa yang bersangkutan.
Kerjasama dilaksanakan antara jurusan
perpajakan Politeknik ”API” Yogyakarta dengan beberapa Instansi
Pemerintah khususnya bidang keuangan / perpajakan maupun swasta.
1) Bentuk kerja sama antara lain:
a) Pemanfaatan bersama sumber daya dalam kegiatan akademik.
b) Penyelenggaraan bersama kegiatan akademik / kegiatan ilmiah.
c) Membimbing mahasiswa agar memahami dan menguasai bidang perpajakan secara teori / batasan yuridis dengan praktek.
2) Tujuan Kerja sama antara lain:
a) Meningkatkan pemahaman mahasiswa antara materi yang didapat dalam perkuliahan dengan praktek di lapangan.
b) Untuk memenuhi persyaratan akademik perihal On The Job Training.
c) Pemanfaatan bersama sumber daya masing-masing untuk kepentingan bersama
d) Dalam kerja sama ilmiah lebih ditujukan kepada usaha yang mendukung kinerja masing-masing pihak.
7. Brevet.
Program pelatihan perpajakan (Brevet) bertujuan:
1) Memasyarakatkan peraturan
perpajakan sehingga diharapkan masyarakat lebih sadar pajak, memahami
hak dan kewajibannya dalam membayar pajak.
2) Memberikan pengetahuan tentang cara penanganan / penyelesaian aspek-aspek pajak di berbagai perusahaan.
3) Memberikan tambahan ketrampilan dalam masalah pajak perusahaan.
4) Setelah pelatihan diharapkan mampu bekerja mandiri sebagai asisten konsultan pajak.
- Mahasiswa sudah menempuh sampai dengan semester III
- Membayar biaya Kursus :
- Mahasiswa Sebesar Rp. 450.000,-
- Umum sebesar Rp. 500.000,-
- Persyaratan untuk umum ijasah serendah-rendahnya SMU/ sederajat
- Mengisi blanko pendaftaran.
- Menyerahkan pas foto ukuran 3 X 4 sebanyak 2 lembar
- Menyerahkan foto copy ijazah SMU/sederajat 1 lembar.
Pelaksanaan Perkuliahan / Ujian
1) Perkuliahan dilaksanakan sore setiap hari senin-jum’at (jam 15.30 – 17.30) sebanyak 20 X pertemuan
2) Materi yang diujikan sebanyak 7 terdiri dari:
-
Akuntansi
- Bea Materai
- PBB
- PPh Umum
- Pungutan/ Potongan Pajak
- KUP
- Pancasila
Persyaratan ujian :
- Kehadiran peserta kursus Minimal kehadiran 90 %
- Kehadiran Dosen 100 %
- Soal Ujian dalam bentuk essay dengan kuantum waktu 120 menit kecuali materi Pancasila dengan waktu 90 menit.
- Yudisium diberikan segera setelah ujian berakhir paling lambat 15 hari setelah ujian.
- Kelulusan ditandai dengan pemberian sertifikat.
Keberadaan Badan Konsultasi Pajak
merupakan realisasi dari Dharma ke tiga dari Tri Dharma Perguruan Tinggi
yakni pengabdian masyarakat. Dari evaluasi setiap melaksanakan kegiatan
pengabdian masyarakat baik di Kabupaten maupun kota di Propinsi Daerah
Istimewa Yogyakarta terlihat masih banyak pengusaha baik yang tergolong
pemula (kelompok usaha kecil) maupun pengusaha menengah yang masih perlu
pemahaman tentang peraturan-peraturan perpajakan terutama yang terkait
dengan usahanya.
Latar belakang Jurusan Perpajakan
membentuk Badan Konsultasi Pajak adalah keinginan untuk memberikan
layanan kepada masyarakat pada umumnya, dan para pengusaha pada
khususnya agar mereka:
- Dapat memahami Undang-undang dan peraturan dalam bidang Perpajakan yang harus mereka tepati.
- Mendapat layanan pemecahan permasalahan yang mereka hadapi.
Dengan layanan ini diharapkan di satu
pihak masyarakat wajib pajak termasuk pengusahanya dapat memenuhi
harapan Pemerintah untuk taat Pajak dan di lain pihak melatih mahasiswa
untuk menerapkan pengetahuan perpajakan yang telah mereka peroleh.
Kegiatan ini semata-mata adalah pengabdian
masyarakat sehingga misinya adalah non profit kecuali untuk Pengusaha
dengan pemecahan kasus mereka dapat memberikan kompensasi yang bila ada
pemasukan semata-mata adalah untuk kegiatan pengembangan Jurusan
khususnya kegiatan praktek mahasiswa di Laboratorium.
Komentar
Posting Komentar