Tujuan dari pemberian Tax Amnesty


Pada umumnya, pemberian tax amnesty bertujuan untuk:

1. Meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendekwww.poltekapi.ac.id

Permasalahan penerimaan pajak yang stagnan atau cenderung menurun seringkali menjadi alasan pembenar diberikannya tax amnesty.[7] Hal ini berdampak pada keinginan pemerintah yang berkuasa untuk memberikan tax amnesty dengan harapan pajak yang dibayar oleh wajib pajak selama program tax amnesty akan meningkatkan penerimaan pajak. Meski demikian, peningkatan penerimaan pajak dari program tax amnesty ini mungkin saja hanya terjadi selama program tax amnesty dilaksanakan mengingat wajib pajak bisa saja kembali kepada perilaku ketidapatuhannya setelah program tax amnesty berakhir. Dalam jangka panjang, pemberian tax amnesty tidak memberikan banyak pengaruh yang permanen terhadap penerimaan pajak jika tidak dilengkapi dengan program peningkatan kepatuhan dan pengawasan kewajiban perpajakan.[8]

2. Meningkatkan kepatuhan pajak di masa yang akan datang

Permasalahan kepatuhan pajak merupakan salah satu penyebab pemberian tax amnesty. Para pendukung tax amnesty umumnya berpendapat bahwa kepatuhan sukarela akan meningkat setelah program tax amnesty dilakukan.[9]Hal ini didasari pada harapan bahwa setelah program tax amnesty dilakukan wajib pajak yang sebelumnya belum menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan akan masuk menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan. Dengan menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan, maka wajib pajak tersebut tidak akan bisa mengelak dan menghindar dari kewajiban perpajakannya.[10]

3. Mendorong repatriasi modal atau aset

Kejujuran dalam pelaporan sukarela atas data harta kekayaansetelah program tax amnestymerupakan salah satu tujuan pemberian tax amnesty. Dalam konteks pelaporan data harta kekayaan tersebut, pemberian tax amnesty juga bertujuan untuk mengembalikan modal yang parkir di luar negeri tanpa perlu membayar pajak atas modal yang di parkir di luar negeri tersebut. Pemberian tax amnesty atas pengembalian modal yang di parkir di luar negeri ke bank di dalam negeri dipandang perlu karenaakan memudahkan otoritas pajak dalam meminta informasi tentang data kekayaan wajib pajak kepada bank di dalam negeri.[11]

4. Transisi ke sistem perpajakan yang baru

Tax amnesty dapat dijustifikasi ketika tax amnesty digunakan sebagai alat transisi menuju sistem perpajakan yang baru.[12] Dalam konteks ini, tax amnesty menjadi instrumen dalam rangka memfasilitasi reformasi perpajakan dan sebagai kompensasi atas penerimaan pajak yang berpotensi hilang dari transisi ke sistem perpajakan yang baru tersebut.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tugas Pokok dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

Sistem Perpajakan di Indonesia

Peluang Kerja Lulusan STAN